Eksekusi perkara Perdata Nomor: 52/Pdt.G/2023/PN Spn dengan Register Nomor: 7/Pdt.Eks/2023/PN Spn

on Rabu, 08 Mei 2024. Posted in Berita

 Eksekusi perkara Perdata Nomor: 52/Pdt.G/2023/PN Spn dengan Register Nomor: 7/Pdt.Eks/2023/PN Spn
Sungai Penuh [Rabu, 8 Mei 2024] Pengadilan Negeri Sungai Penuh Melaksanakan Eksekusi perkara Perdata Nomor: 52/Pdt.G/2023/PN Spn dengan Register Nomor: 7/Pdt.Eks/2023/PN Spn
perkara antara Drs.H.A MURADY DARMANSYAH (Pemohon Eksekusi) melawan ARAS Bin ALI NYATO (Termohon Ekseksui). Eksekusi dilaksanakan di Kelurahan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
yang dipimpin oleh Bapak Saparjiyono, S.H. (Panitera/Jurusita), Umar Dani (Panitera Muda Perdata) dan Ponia Liska, SH. serta Pengamanan Eksekusi dari Polres Kerinci dan Polsek Gunung Raya yang di pimpin oleh Bapak EKO MUNKOID, S.E., M.H. (Kasubagdal OPS Polres Kerinci).
Eksekusi berjalan dengan Lancar dan aman terkendali.