Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice
Dalam upaya memperkuat akses keadilan yang lebih humanis, Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara aktif melaksanakan sosialisasi Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan hukum setempat




