Sidang Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Senin (18/2) Bertempat di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Jam 09:00 Sidang Perkara Pengerusakan/Pembakaran Rumah Di daerah Pentagen, An. Terdakwa
1. SALEHA Alias MAK ZALMA Binti AZRI NUDIN
2. MUHAMMAD AWAL, S.Kom Alias LAKI RIA Bin ABDUL MAJAH
3. JALALUDIN Bin HASAN
Telah Memasuki pada Tahap Akhir dengan pembacaan putusan oleh majelis Hakim Dengan Vonis Putusan Masing-Masing 5 Tahun Penjara.




