Sungai Penuh, [selasa, 27/2/2024] Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengadakan kegiatan sosialisasi PERMA No. 7, 8, 9 Tahun 2016
yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sungai Penuh. yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Kegiatan sosialisasi dimulai oleh Moderator dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh,
MUHAMMAD HANAFI INSYA, S.H., M.H.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Kelas II menyampaikan beberapa hal terkait PERMA No. 7, 8, 9 Tahun 2016, yaitu :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
Format Daftar Hadir/Pulang Hakim, surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit agar disesuaikan dengan Lampiran PERMA 7 Tahun 2016;
Untuk Hakim yang tidak masuk kerja karena alasan sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib mengajukan permohonan cuti sakit yang diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter, dan apabila Hakim yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari secara berturut-turut dan tidak menjalankan tugas wajib mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari keempat belas dari sakitnya;
Pimpinan wajib memerintahkan Hakim tersebut untuk memeriksakan kesehatannya dan apabila perintah tersebut tidak diindahkan maka hakim tersebut diberikan peringatan pertama. Apabila setelah 7(tujuh) hari dari peringatan pertama hakim yang bersangkutan tidak mengindahkannya maka pimpinan wajib memberikan peringatan kedua;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dibawahnya;
Setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan;
Adapun saknsi apabila terjadi pelanggaran atas Perma ini mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan;
Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Kelas II berpesan agar masing-masing pegawai dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan kode etik kita masing-masing.
PERMA 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya.
Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan;
Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), Faxcimile, telepon, surat ataupun kotak pengaduan;
Database Direktori Putusan agar di perhatikan dan Putusan yang telah putus segera diinput kedalam aplikasi SIPP pada hari itu juga;