Articles in Category: Pengumuman
Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXII
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama.
| Lihat Pengumuman |
Pemberitahuan Libur
Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXI
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama.
| Lihat Pengumuman |
Jam Kantor Selama Ramadhan
Penetapan Posbakum T.A. 2024
Seleksi Posbakum Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Survei Evaluasi Cetak Biru Peradilan 2010 - 2035
Untuk mencapai evaluasi Cetak Biru Peradilan 2010-2035 dalam rangka penyusunan rancangan rencana strategis lembaga serta menentukan agenda prioritas pembaruan untuk jangka menengah, Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Katadata Insight Center untuk melaksanakan survei persepsi pemangku kepentingan eksternal terhadap capaian dan dampak pembaruan peradilan.

Untuk itu dimohon bantuannya kepada Bapak/Ibu untuk dapat melakukan pengisian kuesioner survei yang dapat diakses pada tautan berikut dalam periode 6 s.d. 24 November 2023. Survei ini bersifat RAHASIA, data/informasi yang dikumpulkan akan dijaga kerahasiaannya dan penggunaannya terbatas hanya untuk keperluan evaluasi capaian implementasi Cetak Biru Peradilan.
Pemberitahuan Putusan Perkara No. 21/Pdt.G/2023/PN.Spn


Panggilan Sidang Perkara No. 21/Pdt.G/2023/PN Spn
Relaas Panggilan Sidang untuk Termohon An. GEMA PUTRI ANDHIKA dalam perkara No. 21/Pdt.G/2023/PN Spn kami sampaikan melalui panggilan umum berupa situs Web, Facebook dan Instagram Pengadilan Negeri Sungai Penuh dikarenakan Termohon sudah tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti, sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022




