Pada tanggal 6 November 2023, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah melakukan eksekusi dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Spn. Eksekusi ini berlangsung di Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Sungai Penuh. Ini menandai akhir dari serangkaian proses hukum yang telah berjalan. Eksekusi ini mengikuti putusan pengadilan sebelumnya yaitu Perkara Tingkat Pertama Nomor: 20/Pdt.G/2014/PN Spn jo Perkara Tingkat Banding Nomor: 69/PDT/2015/PT JMB jo Perkara Tingkat Kasasi Nomor: 2359 K/Pdt/2015.
Dalam proses eksekusi ini, Pengadilan Negeri Sungai Penuh bertindak untuk melaksanakan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi perkara perdata adalah langkah krusial dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa putusan pengadilan dihormati dan dijalankan dengan benar.
Proses ini adalah bagian penting dalam sistem peradilan yang membantu menyelesaikan sengketa perdata dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.